Alasan Bupati Batang Buat Imbauan Salat Berjamaah di Masjid
Minggu, 3 Januari 2016 - 16:23 WIB
Sumber :
- Batangkab.go.id
VIVA.co.id - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diimbau menghentikan aktivitas, atau kerja saat kumandang azan salat lima waktu. Mereka diminta untuk ke masjid, serta melakukan salat berjemaah.
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, menganggap imbauan melalui surat edaran (SE) itu penting. Artinya, demi mengontrol hak pegawai, utamanya perihal ibadah sehari-hari.
"Harapan saya, mereka para pegawai dan warga Batang bisa menyempatkan waktu mereka untuk ibadah. Kita juga bisa efektifkan waktu bekerja, agar lebih disiplin," kata Yoyok kepada VIVA.co.id, Minggu 3 Januari 2016.
Menurut Yoyok, kewajiban salat berjamaah bagi pegawai muslim itu justru tidak menganggu aktivitas kerja mereka. Justru dengan diatur waktu ibadahnya, para pegawai bisa terkontrol dengan baik kerja masing-masing.
"Jam 12.00 dan 15.00, kan, waktu mereka istirahat. Kita tidak ingin pas jam istirahat selesai mereka malah bergantian ibadah sendiri-sendiri. Kalau bisa ibadah bareng-bareng, kerja juga bareng-bareng," ujar Bupati.
Baca Juga :
Meski demikian, surat edaran itu bukanlah sebuah paksaan yang berimbas pada sanksi disiplin. Sebab, imbauan itu adalah wujud kewajiban pemimpin dalam meningkatkan kesadaran pegawai.
"Saya juga enggak harapkan begitu ada SE ini, mereka terus berbondong-bondong ke masjid, atau saya beri mereka hadiah yang ke masjid. Ini tujuannya, agar mereka bisa melakukan pembelajaran diri dengan yang lain," katanya.
Imbauan tentang salat berjemaah di masjid itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/SE/2045/2015 bertanggal 28 Desember 2015. SE itu meminta kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI/Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat azan berkumandang. Mereka diminta segera melaksanakan salat lima waktu berjemaah di masjid terdekat di awal waktu.
SE itu juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas dan kalangan komunitas profesi. (asp)