Tolak Gugatan Pemerintah, Situs PN Palembang Diretas
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - Situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Palembang sejak Rabu 30 Desember 2015 hingga saat ini diretas. Laman depan situs itu menjadi hitam dengan tulisan yang menyatakan kekecewaan atas gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak PN.
Situs resmi PN Palembang selama ini bisa diakses dengan alamat http://www.pn-palembang.go.id. Di laman yang diretas disebutkan bahwa hakim seharusnya bisa melihat penderitaan rakyat yang disebabkan oleh PT BMH yang menjadi salah satu dalang pembakaran hutan dan lahan.
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas," demikian kutipan situs yang diretas tersebut, Sabtu 2 Januari 2016,
Pada 30 Desember 2015, PN Palembang menolak gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Atas penolakan gugatan itu, pemerintah dikenakan biaya perkara sebesar Rp10,2 juta.
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding.