Diduga Cabuli Bocah, Wanita Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 2 Januari 2016 - 16:09 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Seorang perempuan berinisial M (47), dilaporkan ke Polresta Sawahlunto, Sumatera Barat atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berumur 15 tahun.
Korban yang berinisial MS melaporkan bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan M pada 26 Desember 2015. Dia baru melaporkan kejadian tersebut pada 2016 karena desakan dari warga setempat.
AKP Heri, Kasat Reskrim Polresta Sawahlunto mengatakan, korban mendatangi Polresta Sawahlunto bersama kepala Dusun Gunung Balai Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Jumat 1 Januari 2016.
Berdasarkan laporan korban, Heri mengatakan, M dan MS melakukan hubungan suami istri di pinggir sungai di sekitar Dusun Gunung Balai Desa Kolok Nan Tuo. Mereka melakukan hal tersebut setelah menonton film porno.
Baca Juga :
Heri mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut Heri, berdasarkan laporan korban, dia belum bisa mengatakan jika laporan MS adalah kasus pencabulan atau zina.
“Kami belum mendapatkan kejelasan apakah M tersebut sudah bersuami atau belum, perlu penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Heri menambahkan, polisi juga akan menelusuri jika ada korban lainnya yang juga menjadi korban M.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa korbannya hanya MS, kami segera menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat Dusun Gunung Balai Desa Kolok Nan Tuo merasa aman,” kata Heri.
Laporan: Novi Yenti/ Sumatera Barat