Dua Anggota Polisi Minta Uang 'Damai' Dinonaktifkan

Razia Pengendara Sepeda Motor Di JLNT Kasablanka
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Polrestabes Surabaya "menonaktifkan" dua anggota Satlantas yang tertangkap tangan Mabes Polri menerima pungutan liar terkait pelanggaran lalu lintas. Dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang "dinonaktifkan" adalah Briptu B, dan Bripka EY.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre JW Manuputy, membenarkan jika dua anak buahnya tengah menjalani proses hukum akibat kasus itu. Namun, menurut dia, keduanya tidaklah dinonaktifkan. Melainkan, hanya dipindahkan posisinya untuk urusan di dalam kantor.

"Istilahnya itu, ya kami jadikan staf hingga proses hukum yang mereka jalani selesai terlebih dahulu," papar Andre kepada
VIVA.co.id
, Sabtu, 2 Januari 2016.


Sayang, saat ditanya mengenai sejauh mana proses itu sedang berjalan, Andre masih belum memberikan jawaban yang jelas.


Andre hanya mengungkapkan jika dia memang tidak terlalu banyak menangani kasus itu. "Karena yang mengurusinya itu kan Kasi Propam Polda Jatim. Jadi, saya percayakan saja kasusnya kepada beliau, biar bisa diproses hingga tuntas," jawabnya.


Sebelumnya, kasus itu mencuat saat kedua oknum polisi itu hendak menindak pelanggar lalu lintas yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Minggu, 27 Desember 2015. Mereka lalu mengajak pelanggar lalu lintas itu masuk ke dalam pos penjagaan.


Ketika berada di dalam pos penjagaan, kedua polisi itu memeriksa kelengkapan dokumen pelanggar. Selanjutnya, mereka juga menyarankan kepada pelanggar untuk "damai", dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu.


Namun, saat akan menerima uang itu, salah seorang anggota Propam Mabes Polri masuk dan memergokinya. Keduanya pun terancam melakukan pelanggaran disiplin.