Kapolri Luruskan Isu Salah Tangkap Terduga Teroris di Solo

ilustrasi pengeledahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan salah tangkap terduga teroris yang bernama Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin yang berada di wilayah Solo, Jawa Tengah tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan kepolisian tidak melakukan salah tangkap terhadap kedua masyarakat sipil yang diduga kelompok teroris itu.

"Ini bukan salah tangkap. Densus punya waktu 7 hari untuk mengidentifikasi," kata Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis malam, 31 Desember 2015.

Dengan demikiaan, apabila dari hasil pemeriksaan oeh Densus 88 Antiteror tidak melakukan aksi kejahatan teror di Indonesia, dan tidak mempunyai alat bukti yang cukup kuat, keduanya bisa dilepaskan.

"Bila diindikasikan bukan, tentu dilepas. Kalau tidak, ditangkap," ujar Badrodin.

Sebelumnya, Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada 29 Desember 2015.

Namun, karena tidak mempunyai alat bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya dengan kelompok teroris, akhirnya polisi membebaskan kedua orang itu.

Menurut kesaksian korban yaitu Ayom Panggalih menceritakan proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi secara sadis. Saat akan hendak berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Dzuhur, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya langsung dipepet oleh beberapa mobil Inova. (ren)