Gelar Sidang Sengketa Pilkada, MK Siapkan Video Conference

Video conference, atau konferensi video
Sumber :
  • amazonaws.com

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan sengketa Pilkada pada 7 Januari 2015. MK sudah menyiapkan fasilitas video conference bagi pihak berperkara yang tak bisa hadir di gedung MK.

Fasilitas ini merupakan upaya MK untuk mengakomodasi berbagai pihak terkait sengketa Pilkada dari seluruh Indonesia. "MK punya fasilitas video conferensi di 43 titik perguruan tinggi di 34 provinsi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.

Fasilitas video conference disiapkan untuk mendukung persidangan jarak jauh. Artinya, pihak terkait yang perlu berbicara tidak harus hadir di gedung MK namun bisa dari lokasi mereka dengan syarat pemberitahuan kepada panitera.

Sementara, fasilitas tenda disiapkan bagi pemohon dan penggugat yang datang langsung ke MK. Di tenda berwarna merah putih di pelataran halaman MK tersebut, pihak-pihak terkait bisa menunggu dan menata berkas yang harus disiapkan.

"Kemarin kita sudah koordinasi dengan para rektor dan dekan dimana akan dilaksanakan video conference. Jadi mereka kita minta kerja sama dan bantuannya baik terkait pengadaan persidangan jarak jauh, keamanan dan sebagainya," katanya menambahkan.

Fasilitas video conference dinilai sangat sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana. Fasilitas ini juga tidak dipungut biaya. MK mengimbau agar para penggugat bisa mengoptimalkan fasilitas yang sudah disediakan.

"Fasilitas ini untuk para pihak yang sebarannya dari Sabang sampai Merauke. MK hanya di Jakarta. Jadi ketika ada para pihak yang memang tidak memiliki sumber daya biaya dan waktu bisa menggunakan fasilitas ini."

(mus)