Menag: Kertas Sisa Produksi Kitab Suci Harus Dimusnahkan

Terompet dari Iqro di Karanganyar
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan agar kasus peredaran terompet berbahan sampul Alquran tidak terulang kembali.

Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang mencetak kitab suci agar tetap sejalan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 1957.

Menurut peraturan itu, percetakan harus memusnahkan semua sisa bahan cetak yang sudah tidak terpakai. Hal tersebut mencegah agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan.

"Setiap percetakan yang mencetak kitab suci untuk memusnahkan semua sisa atau bahan-bahan yang tidak terpakai dari proses pencetakan kitab suci," ujar Lukman, Rabu 30 Desember 2015.

Dia juga mengajak pada semua masyarakat untuk tidak turut serta menggunakan terompet berbahan sampul Alquran itu jika menemukannya.

"Kita mengajak, menghimbau seluruh masyarakat untuk kalau mendapatkan itu sebaiknya tidak digunakan, tapi lalu kemudian bisa dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," kata Lukman. (ren)