MUI Minta Kasus Terompet Alquran Jadi Materi Khotbah Jumat

Terompet dari Iqro di Karanganyar
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) meminta kepada para penceramah khotbah Jumat di wilayah Jateng untuk memasukkan topik terompet dari sampul Alquran ke dalam materi cermah. Itu dilakukan agar simpang siur masalah tersebut tidak memecah belah umat Islam.

"Kita minta kepada para penceramah, para khotib yang besok pagi itu salat Jumat agar bisa menjelaskan kepada masayarakat, agar masyarakat tidak terprovokasi," kata Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji kepada VIVA co.id di Semarang, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut Ahmad, fenomena terompet dari sampul kertas Alquran ini sudah menemui titik terang. Saat ini kasus itu sudah ditangani oleh kepolisian. Bahkan hasil klarifikasi MUI kepada percetakan CV Aneka Ilmu Semarang yang mencetak Alquran terbitan 2013 itu juga diketahui bahwa penyebaran sampul Alquran itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Kami berharap agar masyarakat tahu, jika masalah ini selesai dan tidak mengganggu kondusisfitas umat, " kata Ahmad.

Meski demikian, polisi saat ini masih punya pekerjaan rumah yang besar untuk mengusut tuntas motivasi produsen terkait pembuatan terompet kontroversial tersebut.

"Dari sisi kertas yang seharusnya dimusnahkan kok tidak dimusnahkan itu jadi masalah. Kok jadi terompet itu. Kita berharap ini jadi proses hukumnya apakah untuk sekedar cari duit apa yang lain?" ujar dia.

Polisi, kata Ahmad, harus melakukan penelitian untuk mencari tahu kenapa sampul Alquran dari perusahaan di Semarang itu bisa menjadi terompet.

"Mestinya pembuat kan harus sudah tahu kalau sampul itu bisa mengundang emosi umat Islam. Apalagi sejumlah kasus telah terjadi, seperti di Tolikora yang belum tuntas, sandal berlafal Arab juga belum sepenuhnya tuntas. Umat mudah tersulut emosi, " kata dia.

Ahmad mengaku akan segera menyampaikan ihwal klarifikasi itu kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefudin. Harapannya, agar masalah ini segera bisa dilokalisir untuk tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

MUI Jateng juga meminta agar barang bukti terompet bersampul Alquran itu bisa segera dimusnahkan. Pemusnahan itu wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik dari masyarakat.

"Kalau masalah sudah dapat diurai maka harus dimusnahkan. Bagaimana memusnahkan, bisa direndam, dibakar atau lain-lain. Karena itu hanya sampul," katanya.