Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah 'Kalah' dari PT BMH
Rabu, 30 Desember 2015 - 17:49 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan pada 2014 ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu 30 Desember 2015.
Bahkan, KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10, 2 juta atas penolakan tersebut. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan penggunggat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Bahkan, majelis menilai, tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Serta itu juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, melainkan dilakukan pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum terhadap PT BMH sebesar Rp7,9 trliun pada 2014 lalu.
Dengan ditolaknya gugatan KLHK oleh Majelis hakim, pihak kuasa hukum penggunggat langsung menyatakan banding.
Dirjen Penegakan Hukum dari KLHK, Rasio Ridho Sani, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim, karena apa yang digugat oleh pihaknya merupakan bukti dan fakta di lapangan, yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan di areal PT BMH pada 2014 silam.
Dalam gugatan tersebut KLHK menilai perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektare.
"Kami sudah menyatakan banding, dan perusahaan ini juga sudah kami bekukan terkait izin lingkungan,” ujar Rasio yang hadir dalam persidangan.
Menurut Rasio, pihaknya akan memperjuangkan program penanggulangan kebakaran hutan di tanah air, termasuk di Sumatera Selatan.
“Jadi sampai kemanapun kami tetap mengajukan proses hukum terkait pihak yang telah membakar hutan,” ujarnya.
Baca Juga :
Sementara itu Kuasa Hukum, PT Bumi Mekar Hijau, Maurice mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim dan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Karena pihak penggugat telah menyatakan banding, maka kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya, yang jelas kami sudah optimis bahwa klien kami tidak bersalah, dan ini sesuai juga dengan saksi ahli yang kita ajukan dalam persidangan,” kata dia. (ren)
Baca Juga :