Mahkamah Konstitusi Masih Utang 63 Perkara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku masih banyak perkara yang belum diputus hingga akhir 2015. Pasalnya, MK harus menangani perkara uji materi yang sifatnya prioritas atau mendesak.
"Pada akhir 2015, seluruh tunggakan-tunggakan perkara 2014 telah mampu diselesaikan," kata Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2015.
Ia menjelaskan adanya tunggakan perkara uji materi pada 2014 disebabkan MK menangani perkara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
Untuk perkara Pileg saja, MK menangani sebanyak 903 perkara yang mampu diselesaikan selama satu bulan. Lalu untuk Pilpres hanya terdapat satu perkara.
Usai menangani perkara Pileg dan Pilpres, MK mulai melakukan 'maraton' sidang uji materi perkara yang menunggak pada 2014. Sehingga perkara-perkara tersebut mampu diselesaikan MK pada 2015.
"Di 2015 selain menyelesaikan perkara yang masuk pada 2014, prioritasnya Undang-Undang (UU) Pilkada," ujar Arief.
Ia menuturkan hingga sebelum pelaksanaan Pilkada, ada 31 gugatan terhadap UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada diprioritaskan agar bisa dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Pilkada serentak.
Menunggak 63 perkara
Sepanjang 2015, MK menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 140 perkara uji materi UU dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Lalu, masih ada juga perkara pada 2014 yang masih ditindaklanjuti pada 2015 sebanyak 80 perkara. Sehingga seluruh perkara yang ditangani MK sepanjang 2015 berjumlah 221 perkara. Dari jumlah tersebut, 158 perkara sudah diputus.
Dari 158 perkara yang sudah diputus, rinciannya 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dan 4 perkara gugur.
Sebanyak 16 perkara ditarik kembali dan dua perkara tidak berwenang ditangani MK. Sehingga tersisa 63 perkara yang akan dilanjutkan proses persidangannya pada 2016. (ren)