Sampul Terompet Alquran Sisa Proyek Kemenag Era SDA
Rabu, 30 Desember 2015 - 15:16 WIB
Sumber :
- Dwi Royanto/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Perusahaan CV Aneka Ilmu Semarang, selaku pihak pembuat Alquran cetakan versi Kementerian Agama RI 2013, angkat bicara. Hal itu menyusul, beredarnya aksesoris tahun baru dari sampul Alquran di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Pemilik CV Aneka Ilmu Semarang, Suwanto, mengatakan proyek Alquran tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Pihaknya mengaku mendapat order pesanan cetakan Alquran dan Juz Amma dari Kementerian Agama era Suryadharma Ali (SDA).
"Kala itu, kami dapat order sebanyak 1.630.000 Alquran dan 800 juz Amma," kata Suwanto, usai audiensi dengan MUI Jawa Tengah di Semarang, Rabu 30 Desember 2015.
Untuk mengerjakan proyek tersebut, pihaknya membutuhkan lebih dari 80 ton kertas. Di mana, tiap satu Alquran dibanderol seharga Rp19.850. Namun, proses pengerjaan Alquran itu mengalami kemunduran karena alasan teknis.
"Pada perjalanannya, kami sempat terhambat dan baru dikerjakan sebagian. Alasannya, tandatangan Pak Menteri (Suryadharma Ali) untuk kata pengantar belum ada. Saya minta waktu, terjadi mundur satu bulan, karena Pak Menteri sedang pergi haji," tuturnya.
Pada 23 Desember 2013, semua pesanan Alquran dan Juz Amma oleh Kemenag itu baru selesai. Namun, lagi-lagi proyek itu pun tak berjalan mulus, karena saat itu CV Aneka Ilmu terkena musibah banjir yang juga merusak sejumlah cetakan Alquran.
"Padahal, sudah 75 persen mau jadi, tetapi kena banjir pekerjaan itu lalu mundur lagi. Cetakan dan
Baca Juga :
Dari beberapa
cover
yang terkena banjir, lanjut dia, pihak Aneka Ilmu tidak memusnahkan semua sisa sampul Alquran itu. Lebih dari dua ton sampul masih tersisa, karena menunggu untuk dibuat Alquran proyek selanjutnya.
"Ada sekitar dua ton lebih kami simpan, siapa tahu tahun depan dapat proyek. Ternyata tidak dapat," katanya.
Sejak berita peredaran terompet Alquran itu, Suwanto pun mengaku kaget. Karena sesuai dengan aturan di percetakan, bahan-bahan bekas sampul Alquran itu bisa dijual, dengan syarat harus didaur ulang oleh pihak pengepul.
"Ini bukan kesalahan kami. Karena, yang punya kewajiban mendaur ulang itu adalah pihak pengepul. Bukan kami," ujar Suwanto.
Meski demikian, pihaknya selaku pimpinan CV Aneka Ilmu mengaku siap menjelaskan kepada masyarat terkait hal tersebut. Pihaknya juga mengaku tidak ada unsur kesengajaan untuk menjual
cover-cover
Alquran itu kepada pengepul kertas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik polisi telah memintai keterangan seorang penjual kertas dan sampul Alquran bernama Sunardi, warga Klaten, Jawa Tengah. Sunardi adalah pengepul kertas di CV Aneka Ilmu Semarang sejak puluhan tahun silam.
Berdasarkan pengakuannya, bisnis kertas bekas itu sudah dilakukan sejak tahun 1997 silam.
Dari rumahnya, polisi mengamankan hanya dua lembar sampul Alquran dan surat Yasin Tahlil. Padahal, jumlah barang yang dibeli Sunardi dari perusahaan penerbit tanggal 3 November 2015, sebanyak 7.157 kilogram. (asp)