MA Potong Hukuman Angelina Sondakh

Angelina Sondakh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian tuntutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.

MA mengurangi vonis Angelina dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Uang pengganti juga turun dari sebelumnya Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2015.

Selain itu, PK Angie ini dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin, beserta dua anggota yakni Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.

"Turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Suhadi.

Perjalanan proses hukum Angelina terbilang panjang. Sebelumnya, Majelis Kasasi mengabulkan permohonan banding Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. MA memperberat hukuman Angelina menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, majelis yang dipimpin Hakim Agung, Artidjo Alkostar juga memerintahkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta atau setara dengan Rp27,4 miliar. Total, Angie harus membayar Rp39,98 miliar. Bila tak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, diganti hukuman lima tahun penjara.

Pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan kedua pengadilan di atas tidak memerintahkan Angie membayar uang pengganti.

(mus)