Menteri Agama Minta Polisi Ungkap Kasus Terompet Alquran
Selasa, 29 Desember 2015 - 16:19 WIB
Sumber :
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta supaya aparat kepolisian Kabupaten Kendal Jawa Tengah mengusut tuntas masalah terompet yang dibuat dari sampul Alquran.
Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini, Kamis, 31 Desember 2015, akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 29 Desember 2015.
Menteri menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.
Hal ini tertuang di Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran yang mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Meski demikian, Menteri Lukman berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum.
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," tuturnya.
Terompet bersampul Alquran ini awal mula diketahui peredarannya di kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, rupannya kasus serupa juga terjadi di kabupaten lain. Di antaranya, Kabupaten Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri.
Saat ini penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah telah mengamankan sedikitnya 2,3 ton bahan baku kertas sampul Alquran yang sedianya akan digunakan untuk membuat terompet.
Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini. Akan tetapi hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku yang pembuat dan penyebar aksesoris kontroversi berbahan dasar kertas Alquran ini.
Baca Juga :
Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini, Kamis, 31 Desember 2015, akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 29 Desember 2015.
Menteri menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.
Hal ini tertuang di Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran yang mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Meski demikian, Menteri Lukman berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum.
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," tuturnya.
Terompet bersampul Alquran ini awal mula diketahui peredarannya di kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, rupannya kasus serupa juga terjadi di kabupaten lain. Di antaranya, Kabupaten Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri.
Saat ini penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah telah mengamankan sedikitnya 2,3 ton bahan baku kertas sampul Alquran yang sedianya akan digunakan untuk membuat terompet.
Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini. Akan tetapi hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku yang pembuat dan penyebar aksesoris kontroversi berbahan dasar kertas Alquran ini.