KNKT Ungkap Tragedi Bus Rukun di Cipali Tewaskan 11 Orang

Bus Rukun Sayur kecelakaan di Tol Cipali pada 14 Juli 2015
Sumber :
VIVA.co.id
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan yang menimpa Bus Rukun Sayur di Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Cirebon, 14 Juli 2015 lalu. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal, 12 luka berat dan 12 luka ringan dari total 53 orang termasuk sopir dan penumpang.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena faktor pengemudi yang kelelahan (fatigue). Awak kendaraan yang kelelahan tak mampu mengontrol laju bus yang mencapai 70 km per jam, sehingga menabrak tiang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Kalau diatas 70 km/jam risikonya sendiri. Menabrak JPO tak ada jaminan selamat. Tak ada pabrikan yang mendesain mobil mampu menahan tabrakan dengan kecepat 70 km/jam lebih, kecuali mobil F-1," kata Seorjanto di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat, Selasa 29 Desember 2015.

Selain faktor kelelahan, Soerjanto juga mengungkapkan, kecelakaan yang menyebabkan banyak korban jiwa itu juga karena berkurangnya survival space atau ruang keselamatan yang ada di dalam kendaraan. Survival space berkurang karena badan kendaraan ringsek akibat korosi pada kontruksi utama kendaraan. Korosi memperlemah struktur super badan kendaraan.

"Kalau sudah berkarat akan kehilangan kekuatan, seperti kerupuk, kekokohannya hilang. Ini yang menyebabkan penumpang meninggal di sisi kanan, survival space menyempit," ujar Soerjanto.

Sementara itu, Ketua Subkomite Investigasi KNKT-Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Leksomono Suryo Putranto menerangkan bahwa para awak kendaraan itu sedang berpuasa. Sopir juga diketahui mengalami kelelahan, karena tidak bisa melakukan perjalanan jauh.

"Sopir kehilangan kesadaran sementara karena kelelahan, akibat 4-5 hari terakhir terus bekerja dengan waktu istirahat yang kurang. Awak kendaraan biasa melakukan perjalanan dekat," kata Leksmono.

Karena itu Leksmono menyayangkan sopir yang bekerja lebih dari ketentuan atau melebihi 8 jam kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 pasal 77. Meski di UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sendiri tidak diatur demikian.

"Tanpa istirahat 12 jam kerja, sampai di Jakarta 2 jam kemudian jalan lagi sehingga kekurangan istirahat. Ini loh tidak ada batasan sopir untuk kerja 8 jam saja. Bus antar kota itu harusnya tak boleh bekerja lebih dari 8 jam, tak ada pengaturan untuk itu," ungkap Leksmono.

Sebelumnya, kecelakaan bus Rukun Sayur bernomor polisi AD 1543 CF terjadi di Kilometer 202 Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, 14 Juli 2015 lalu.

Saat sedang melintas di Tol Palikanci, bus oleng ke kanan dan menabrak dinding pembatas jalan. Bus menabrak tiang tengah jembatan penyeberangan. Kecepatan bus saat itu diperkirakan mencapai 70 kilometer per jam

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 orang meninggal, 12 luka berat, dan 12 luka ringan dari total 53 orang termasuk sopir dan penumpang.