Pengacara Minta KPK Tunda Periksa RJ Lino

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

Penundaan itu diminta sehubungan dengan adanya pengajuan upaya hukum praperadilan yang dilakukan RJ Lino terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Lino, Maqdir lsmail menyebut salah satu permohonan dalam praperadilan yang diajukan adalah terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK.

"Itu yang kita minta ditunda dulu untuk sementara. Karena bagaimanapun juga ketika penetapan tersangka diuji, seharusnya mereka menghentikan kegiatan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.

RJ Lino yang diwakili oleh penasihat hukumnya telah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Maqdir mengaku belum mendapat informasi kapan persidangan perdana gugatannya itu akan dimulai.

"Untuk sidangnya kapan, belum tahu. Jadi kami tunggu kapan sidangnya," kata dia.

Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.

KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana