PPATK Blokir 26 Rekening Dana Terduga Teroris
VIVA.co.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah memblokir sebanyak 26 rekening atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
"Implementasinya dibekukan dana sebesar Rp2 miliar atau Rp 2.083.684.874 per Mei 2015," ujar Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.
Pembekuan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Perba) tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga dan Organisasi Teroris. Sehingga dengan Perba ini, rekening perorangan maupun organisasi yang terduga teroris bisa dilakukan tindakan pemblokiran
"Distribusi (dana terorisme) disebarkan melalui yayasan baik yang berbasis agama maupun sosial. Salah satunya berada di salah satu yayasan di Jakarta," kata Yusuf.
Berdasarkan Laporan Refleksi Akhir Tahun 2015 PPATK, Perba ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM serta ditandatangani seluruh pimpinan lembaga dan kementerian negara.
Perba ini muncul untuk melengkapi keterbatasan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dalam UU tersebut tidak ada mekanisme soal pelaksanaan pembekuan dan ada yang tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.