Analisis Rekening RJ Lino Sudah Dikirim PPATK ke KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan telah memberikan Laporan Hasil Analisa (LHA) atas rekening mantan Dirut Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LHA tersebut merupakan permintaan KPK kepada kami, tujuannya untuk menganalisa rekening RJ Lino," katanya di konperensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di kantor PPATK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.

Saat ditanya soal isi poin LHA tersebut, ia enggan menjelaskan lebih detail. Ia memilih untuk menyerahkan proses selanjutnya dan penjelasan soal dugaan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Lino pada aparat penegak hukum.

"Karena ini kan masih dalam proses oleh penegak hukum biar mereka saja yang menjelaskan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 pada 18 Desember 2015. Lino dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.