MUI Kecam Pembuat Terompet dari Alquran

Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengecam peredaran terompet tahun baru berbahan dasar Alquran yang beredar luas di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, menyayangkan kejadian mengejutkan itu terjadi di wilayah Jateng yang dikenal sangat toleran umat beragamanya.

"Dengan adanya kasus ini, MUI jelas kecolongan. Secara hukum Islam jelas melarang membakar dan menggunakan mushaf Alquran tidak sesuai dengan tempatnya," kata Ahmad kepada VIVA co.id di Semarang, Senin, 28 Desember 2015.

Dalam hal ini, MUI meminta masyarakat harus melihat dari dua sudut pandang. Pertama, umat Islam harus melihat kasus ini secara lebih berhati-hati. Jangan-jangan penyebaran terompet berbahan baku mushaf itu dilakukan oleh oknum yang mencoba memanas-manasi agama Islam.

"Tujuannya agar di Jawa Tengah tidak toleran. Agama Islam, Kristen, Budha, Hindu agar terpecah. Mereka ingin Islam marah," kata Ahmad.

Kedua, jika penyebaran terompet berbahan Alquran betul-betul dilakukan oleh non Muslim maupun umat Islam sendiri, maka pihaknya meminta agar pelakunya ditindak tegas.

Pihaknya pun meminta agar aparat kepolisian harus terbuka melakukan penyelidikan. Siapapun pelakunya, baik orang Muslim maupun non Muslim harus ditindak sesuai hukum. Jika perlu polisi bisa melacak hingga akar-akarnya.

"Selama ini banyak yang menyayangkan Islam kenapa nggak tegas. Tapi kami minta umat Islam jangan grusa-grusu dulu dan bertindak anarki. Kita cari provokatornya dulu," ujar Ahmad.

Ahmad akan segera membentuk tim pencari fakta dari MUI dan menerjunkan ke lapangan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut. Dalam waktu dekat, kasus besar ini akan menjadi pembahasan serius di kalangan MUI Jateng.

"Kami instruksikan MUI Kabupaten Kendal melakukan kajian dan penelitan bekerjasama dengan polisi," kata Ahmad.

Diketahui, terompet bersampul kertas Alquran itu tersebar di sebanyak 21 Alfamart di Kabupaten Kendal. [Baca: ]

Awalnya, terompet terlarang itu dilaporkan oleh seorang Tokoh Nahdlatul Ulama dari Kebondalem, Kota Kendal.

Dalam laporannya kepada polisi, Minggu, 27 Desember 2015, pelapor menyatakan, Mini Market Alfamart Kebondalem menjual terompet yang terbuat dari sampul Alquran.

Sampul itu berwarna hijau bertuliskan Kementerian Agama RI tahun 2013 dan kaligrafi Arab bertuliskan lafaz Alquran nul karim dengan motif kuning keemasan.

Setelah diselidiki, rupanya ratusan terompet berbahan dasar Alquran yang beredar luas di wilayah Kendal merupakan terompet hasil produksi di Solo, Jawa Tengah.

Meski diproduksi di Solo, terompet itu didistribusikan melalui sebuah gudang di kawasan Wijaya Kusuma, kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Daerah tersebut merupakan wilayah yang memang berbatasan langsung dengan kabupaten Kendal. Kasus itu kini ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.