PT Alfamart Tak Tahu Terompet yang Dijual Berbahan Alquran
Senin, 28 Desember 2015 - 17:56 WIB
Sumber :
- Dwi Royanto/VIVA.co.id
VIVA.co.id -
Maraknya peredaran terompet tahun baru yang berbahan dari Alquran di sejumlah mini market di Kendal, Jawa Tengah, ditanggapi oleh PT Alfamart Distribution Center Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, PT Alfamart tidak mau disalahkan karena hanya menerima barang jadi dan tidak mengetahui bahwa terompet tersebut berbahan sampul Alquran.
"Itu murni kesalahan pihak supplier (pemasok). Bukan Alfamart. Kami hanya terima jadi, kemudian kami jual. Tidak tahu juga di dalamnya ada semacam tulisan itu (lafaz Alquran)," kata Corporate Communication PT Alfamart Kota Semarang, Eko Mujianto di Semarang, Senin, 28 Desember 2015.
Baca Juga :
Pihak Alfamart hanya menerima barang tersebut bisa dipakai dan berbunyi saat ditiup. "Kami terima (dari pemasok), yang penting bunyi dan kemasannya bagus. Baru kali ini terjadi seri itu," ujar Eko.
Dijelaskannya, sejak laporan soal beredarnya terompet berbahan dari Alquran di sejumlah Alfamart di wilayah Kendal, pihaknya langsung menarik seluruh barang dari peredaran hingga tak tersisa. "Tadi malam semua di Kendal dan sekitarnya sudah kami tarik," kata Eko.
Diketahui, terompet bersampul kertas Alquran itu tersebar di sebanyak 21 Alfamart di Kabupaten Kendal. [Baca: ]
Awalnya, terompet terlarang itu dilaporkan oleh seorang Tokoh Nahdlatul Ulama dari Kebondalem, Kota Kendal.
Dalam laporannya kepada polisi, Minggu, 27 Desember 2015, pelapor menyatakan, Mini Market Alfamart Kebondalem menjual terompet yang terbuat dari sampul Alquran.
Sampul itu berwarna hijau bertuliskan Kementerian Agama RI tahun 2013 dan kaligrafi Arab bertuliskan lafaz
Alquran nul karim
dengan motif kuning keemasan.
Setelah diselidiki, rupanya ratusan terompet berbahan dasar Alquran yang beredar luas di wilayah Kendal merupakan terompet hasil produksi di Solo, Jawa Tengah.
Meski diproduksi di Solo, terompet itu didistribusikan melalui sebuah gudang di kawasan Wijaya Kusuma, kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Daerah tersebut merupakan wilayah yang memang berbatasan langsung dengan kabupaten Kendal. Kasus itu kini ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.