KontraS: Hukum Cambuk di Aceh Jadi Preseden Buruk Islam

Salah satu warga jalani hukum cambuk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memandang adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan berbagai Peraturan Daerah di Indonesia pada sepanjang tahun 2015.


Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar mengatakan dugaan adanya praktik pelanggaran HAM itu termasuk kepada pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat (Hukum Pidana) di Provinsi Aceh.


Qanun yang berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2015 itu mengatur pemberian cambuk kepada masyarakat yang melanggar hukum seperti mengkonsumsi minuman keras, berjudi, berlaku mesum, bermesraan dan berciuman, hingga berzina.

"Ada praktik pelanggaran HAM dalam pelaksanaan aturan yang berkaitan dengan penegakan syariat Islam di Aceh yang malah menjadi preseden buruk bagi ajaran agama Islam," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu 26 Desember 2015.

Haris mengatakan Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun dalam rangka berusaha memberi efek jera kepada masyarakat. Namun nyatanya, penerapan aturan dengan menerapkan hukuman cambuk malah diindikasikan sebagai pelanggaran HAM.


"Sejak bulan Juni 2014 hingga Mei 2015, KontraS mencatat hukuman cambuk telah diberikan kepada 183 terpidana dalam 25 kali pelaksanaan hukuman. Enam di antara para terpidana adalah perempuan," ujar Haris.