Napi Narkoba Bali Nine Dapat Remisi Natal
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Reane Lawrance, komplotan Bali Nine mendapat remisi khusus Natal. Reane saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, Bali.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, Malena Adifutra menjelaskan, bahwa beberapa tahanan di rutan Bangli mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2015.
"Pada Natal 2015 kali ini Reane dapat remisi 2 bulan," kata Malena, Jumat 25 Desember 2015.
Sekedar diketahui dari sembilan orang komplotan Bali Nine hanya Reane yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 13 Februari 2006. Dua orang di antara yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar hukuman mati dan telah dieksekusi pada tahun ini di Lapas Nusa Kambangan.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 91 narapidana mendapat remisi Natal. Plh Kalapas Kerobokan, Kusbiyantoro menuturkan, dari jumlah itu terdapat 14 narapidana asing yang mendapat remisi. Mereka berasal dari berbagai negara.
"Ada yang dari Timor Leste, Amerika, Australia, Perancis, Inggris, Rusia, Italia, Filipina dan Afrika Selatan,"ujar nya.
91 Narapidana yang diusulkan masing-masing menerima remisi sebanyak 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.