Peras PNS, Anggota DPRD Minahasa Utara Dibekuk

Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Dua anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa. Dari tangan kedua tersangka yakni, PL dan JD, petugas mendapati uang puluhan juta rupiah.

Kedua anggota DPRD tersebut ditangkap oleh tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Modusnya, kedua pelaku mematok uang senilai Rp25 juta untuk setiap SKPD agar semua usulan program disetujui dalam pembahasan APBD 2016.

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di ruang Komisi A DPRD Minahasa Utara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Syah Rizal, Rabu, 23 Desember 2015.


Dari tangan PL yang merupakan politikus Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia (PKPI) dan JD asal Partai Hanura, didapati uang sebesar Rp98 juta.


"Sementara untuk PNS yang memberikan masih akan diperiksa lebih jauh. Laporan mengatakan kedua tersangka memeras untuk memuluskan pembahasan APBD," kata Rizal.


Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. Keduanya dikenakan pasal 12 Huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman sekurangnya enam tahun penjara. (ase)


Marwan Dias Aswan/Sulawesi Utara