Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id - Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dituntut masing-masing 4 tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Jaksa menuturkan bahwa Amir dan Dermawan telah terbukti menerima uang suap US$5,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara pengujian kewenangan itu diketahui diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim, Tripeni lrianto Putri dengan anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Otto Cornbelis Kaligis dan kawan-kawan," kata Jaksa Surya.

Menurut jaksa, perbuatan hakim PTUN yang menerima uang suap itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)