Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Desember 2015 - 10:44 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id
- Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dituntut masing-masing 4 tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Otto Cornbelis Kaligis dan kawan-kawan," kata Jaksa Surya.
Menurut jaksa, perbuatan hakim PTUN yang menerima uang suap itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)