Denda Kontainer Rp5 Juta, Rizal Ramli: Pelindo II Menolak
Selasa, 22 Desember 2015 - 19:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengatakan pemerintah akan menerapkan denda yang sangat tinggi terhadap kontainer yang disimpan di dalam pelabuhan.
Rizal menyebutkan, saat ini denda yang diterapkan kepada kontainer sangat murah yakni Rp28.500. Sehingga, itu tidak memberikan efek jera dan membuat antrean kontainer menjadi lebih lama.
Dengan harga yang murah itu, pemilik kontainer atau importir lebih memilih untuk menyimpan kontainer di dalam atau diinapkan.
Rizal menjelaskan, penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan, dan itu gratis.
Baca Juga :
"Habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan. Tapi setelah itu harus dikenakan denda. Nah, mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp5 juta," kata Rizal dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas terkait dwelling time, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Dengan begitu, penumpukan kontainer diharapkan tidak terjadi di area pelabuhan. Menurut Rizal, ini bisa menekan dwelling time yang terlalu lama.
"Sehingga kontainer-kontainer kabur deh keluar secepatnya terbang. Dwelling time bisa turun. Tapi manajemen Pelindo II menolak," kata Rizal.
Rapat kabinet, menurut Rizal, sudah memutuskan untuk menerapkan denda tinggi itu. Sehingga, kontainer bisa cepat keluar dari pelabuhan. Rizal yakin, kalau ini bisa diterapkan maka bisa mengurangi dwelling time hingga satu hari.
"Tadi rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi," tuturnya. (ase)