Gatot Pujo & lstri Jalani Sidang Perdana Besok

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, besok, Rabu 23 Desember 2015.

Sidang perdana Gatot dan istrinya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Gatot dan juga Evy, Yanuar Wasesa membenarkan bahwa kedua kliennya tersebut akan menjalani sidang perdananya besok. "Iya benar pukul 09.00 WIB," kata Yanuar dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 22 Desember 2015.

Gatot dan Evy akan menjalani sidang terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Yanuar mengaku belum membaca isi dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa pada KPK itu. Namun dia menyatakan bahwa kedua kliennya tersebut siap untuk menjalani persidangan.

"Sidang tinggal sidang," ujar Yanuar.

Diketahui, pasangan suami istri itu terjerat dalam beberapa perkara korupsi di KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK juga turut menjerat pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.

Selain itu, Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Suap tersebut terkait perkara yang menjerat Gatot di kejaksaan.