Djan Faridz Laporkan Romahurmuziy ke Mabes Polri

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy ke Mabes Polri.

Djan mempersoalkan surat Romi kepada Ketua DPR yang memprotes surat ketetapan Fraksi PPP di DPR. "Intinya menegur Ketua DPR dan menyatakan keberatan atas pergantian ketua Fraksi itu adalah dari kubu Muktamar Jakarta," kata Djan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Djan, Romi menyebut kepengurusan Muktamar Surabaya adalah pengurusan yang sah. Sedangkan, Muktamar Jakarta bukan pengurusan yang sah. "Karena dia (Romi) masih mengacu kepada pengesahan yang diberikan Menkumham," katanya menambahkan.

Padahal, lanjut Djan, Mahkamah Agung menyatakan, kepengurusan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz dan Sekertaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. Selain itu, keputusan MA juga membatalkan surat kepengurusan Muktamar Surabaya yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Djan menilai, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah. "Padahal semua orang tahu, se-Indonesia orang tahu keputusan Mahkamah Agung itu sifatnya inkracht dan mengikat bagi semua pihak."

Laporan Djan tertuang dalam nomor LP/1428/XII/2015/ dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Romi belum memberikan klarifikasi. Telepon dan sms dari VIVA.co.id belum ia respons.

(mus)