Pimpinan KPK Baru Harus Tuntaskan Kasus Bansos Sumut

pelantikan pimpinan kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi baru diharapkan cepat menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan ritme agenda pemberantasan korupsi di komisi antirasuah.


Salah satu kasus yang harus segera dituntaskan KPK adalah dugaan korupsi pengamanan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung yang menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.


KPK diminta dapat mengungkap lebih dalam kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dan pejabat tinggi kejaksaan dalam kasus tersebut.


"Ini pekerjaan rumah bagi pimpinan KPK yang baru, seharusnya kasus tidak boleh dilokalisir,
enggak
usah takut," kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih dalam keterangannya yang diterima
VIVA.co.id
, Senin 21 Desember 2015.


Kasus pengamanan Dana Bansos Sumut telah bergulir di persidangan dan mendudukkan Capella dengan vonis 18 bulan penjara. Karena itu setiap kesaksian di persidangan harus ditindaklanjuti dengan pemanggilan.


Apalagi, selama persidangan Rio Capella, nama Prasetyo disebut bakal dijanjikan sejumlah uang. Bila KPK tidak mengklarifikasi kesaksian di persidangan, Yenti menilai wajar kalau hal tersebut patut dicurigai.


"Setiap kesaksian di bawah sumpah harus dibuktikan, apakah kesaksian tersebut asli atau tidak. Makanya penanganannya ya harus dipanggil," ujarnya.


Jaksa Agung HM Prasetyo disebut dalam kesaksian mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Siska mengatakan Evy Susanti, istri Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang sebesar US$20.000 untuk Prasetyo terkait penanganan perkara Gatot di Kejagung.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor. Siska membeberkan, Evy menitipkan pesan kepadanya untuk menyampaikan kepada Rio mengenai adanya kesediaan dana sebesar US$ 20.000 atau sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung HM. Prasetyo.