Sering Berseberangan dengan KPK, Kini Alex Jadi Pimpinan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Alexander Marwata diketahui sering berbeda pendapat dalam putusan soal tindak pidana pencucian uang yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat ia masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Alex telah terpilih menjadi salah satu Pimpinan KPK periode 2015-2019. Alex mengakui bahwa dia sering berbeda pendapat terkait pencucian uang.

"Saya tidak selalu, tapi sering terkait TPPU. Kenapa saya waktu itu membuat dissenting opinion terkait TPPU, karena saya seorang hakim, saya harus lihat nurani dan pikiran yang jernih sesuai perundang-undangan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

Alex lantas mengambil contoh dissenting yang pernah dilakukannya terkait perampasan aset. Menurut Alex, aset seorang terdakwa tidak bisa dirampas jika didapatkan jauh sebelum terdakwa tersebut melakukan kejahatan atau predicate crime.

"Bagi saya gak bisa aset yang jauh sebelumnya tapi ikut dirampas," kata Alex.

Selain itu, Alex juga mengaku berbeda pendapat jika aset yang dirampas itu merupakan aset yang didapat sebelum Undang-Undang TPPU berlaku. Alex menegaskan bahwa alasan-alasan dia berbeda pendapat telah disampaikan pada saat putusan.

"Semua sudah dibahas tapi pada prinsipnya hal-hal demikian saya buat dissentingnya," ujarnya.

Lantas saat disinggung mengenai bagaimana dengan nasib penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK nantinya, Alex hanya berkomentar singkat.

"Bagaimana di KPK, kita lain, apa TPPU seperti apa," ujarnya.