Ketua KPK Usulkan Bentuk Deputi Koordinasi Supervisi

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menilai fungsi koordinasi supervisi dan monitoring belum sepenuhnya dijalankan oleh lembaga anti rasuah itu.

Agus menyebut bahwa fungsi koordinasi supervisi yang dimiliki KPK merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang. Namun, dia menyebut fungsi tersebut saat ini belum tercermin pada KPK.

"Tidak tercermin ada kedeputian yang menangani koordinasi dan supervisi padahal itu penting," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

Agus menilai hal tersebut penting, lantaran KPK yang hanya mempunyai 1.400 pegawai itu tidak akan cukup untuk menangani seluruh lndonesia.

Menurut Agus, dengan fungsi tersebut, KPK dapat bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya atau bahkan dengan masyarakat secara umum.

"Perlu kerja sama dengan teman-teman yang lain penegak hukum yang sekarang kita tingkatkan kompetensinya tapi bisa juga dengan Anda semua dengan rakyat, jangan dibebankan hanya ke KPK," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga menyoroti pentingnya keterlibatan KPK dalam menjalankan tugasnya ke depan.

"Keterlibatan masyarakat tidak bisa ditawar-tawar, KPK itu berbeda dengan polisi dan kejaksaan karena selain penindakan, punya fungsi pencegahan, dan fungsi pencegahan itu bisa dilakukan bukan hanya oleh KPK tapi kerja sama dengan unsur-unsur lain di KPK," ujar Laode.