Bentrokan di Lapas Bali, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan empat tersangka dari 19 orang yang diperiksa imbas bentrok di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Dari 19 orang yang sudah kami amankan di Polres Badung. Sudah ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres)Badung, Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung, Minggu, 20 Desember 2015.
Ia menuturkan, usai peristiwa berdarah di lapas terbesar di Bali itu, sebanyak 15 orang diperiksa intensif. 10 orang diperiksa dengan dugaan sebagai pelaku, sementara 5 orang lainnya sebagai saksi. Dari keterangan mereka berkembang adanya empat nama lain yang diduga sebagai pelaku bentrok yang menyebabkan dua nyawa melayang di Lapas Kerobokan.
Empat orang yang diduga pelaku itu sudah dipindah ke Lapas Bangli. Mereka akhirnya dibawa ke Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan. "Empat orang napi yang kami tetapkan sebagai tersangka, di antaranya karena pemilikan senjata dan kasus penganiayaan," ujarnya menambahkan.
Tony menerangkna, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para napi yang telah diamankan. "Saat ini masih kami kembangkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah."
(mus)