RJ Lino Jadi Tersangka KPK, Kapolri: Kasusnya Tak Dihentikan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Mencuatnya nama Direktur Utara Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Ricard Joos Lino, atau RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata mampu menimbulkan berbagai reaksi.


Tak terkecuali Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti. Kepada awak media, orang nomor satu di Kepolisian tersebut menyatakan bahwa sebelum ditetapkannya Lino sebagai tersangka, polisi juga telah mengekspos tersangka, namun kasus yang berbeda.


Dirut PT Pelindo II tersebut memang pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.


“Kasus yang di KPK juga kasus yang di Polri. Memang waktu itu ada hambatan-hambatan yang perlu kita tanggulangi,” ungkap Badrodin usai menghadiri Upacara HUT Bela Negara ke-67 yang digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Desember 2015.

Badrodin menyatakan, alasan kasus tersebut belum lebih didalami karena hambatan yang terjadi kala itu, terkait masalah saksi yang ada di luar negeri.


Bahkan, saat ditanya apakah polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut, Badrodin mengatakan bahwa kasus yang terjadi adalah berdeba.


“Bukan kasus yang sama. Begini, KPK itu penyelidikan lebih dulu dari pada kita,” ucapnya.


Lantas, apakah KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)? “Tanya KPK,”  kata dia. (asp)