KPU Protes Mendagri Soal Lima Pilkada yang Ditunda

Ketua KPU
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelaksanaan pilkada di lima daerah yang ditunda.

Mendagri mengamanatkan, pilkada di lima daerah itu dilaksanakan paling lambat 14 hari, sejak terbit putusan akhir pengadilan atas sengketa hukum masing-masing wilayah. KPU keberatan karena waktu 14 hari tak cukup dan terlalu mepet.

Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa lembaganya bisa saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lima daerah itu selama 14 hari sejak putusan akhir pengadilan. Tetapi, memproduksi logistik pilkada tak cukup kalau hanya selama 14 hari.

“Kalau yang produksi logistik dan macam-macam itu agak berat (jika hanya tersedia waktu) 14 hari,” ujar Arief di kantor KPU di Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.

Arief mengungkapkan bahwa dalam waktu 14 hari itu, KPU akan melakukan sejumlah aktivitas persiapan pilkada, seperti penyediaan logistik berupa formulir-formulir surat suara, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Persiapan pilkada seperti penyediaan logistik dan sosialisasi dalam waktu 14 hari itu juga sangat bergantung pada kesiapan anggaran pilkada di masing-masing daerah.

“Itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran, kemudian cara yang dipilih melakukan sosialisasi, apakah juga termasuk memproduksi logistik, misalnya, baliho, spanduk, poster, dan segala macam, dan kita harus melakukan sosialisasi sampai tingkat bawah, sampai tingkat petugas KPPS,” ujar Arief.

Asumsinya, kata Arief, pelaksanaan pilkada dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan itu seluruh anggaran telah tersedia. Tetapi, jika anggaran di lima daerah itu kurang, jelas waktu 14 hari tak akan cukup sehingga butuh waktu lebih lama lagi.

“Kita kan belum tahu, kondisi riil anggaran masih mencukupi atau tidak kalau melanjutkan pilkada lagi. Kalau anggaran kurang, dibutuhkan waktu lagi untuk pembahasan dengan pemerintah daerah. Kalau pembahasan baru dilakukan Januari 2016, itu makin berat lagi, karena tahun anggaran sudah selesai,” katanya.

***

Perlakuan berbeda

Perlakuan untuk masing-masing daerah pun, kata Arief, tak dapat disamakan. Semua harus memperhitungkan kesiapan anggaran di masing-masing daerah. Contohnya, perlakukan berbeda antara pilkada kabupaten/kota dengan pilkada tingkat provinsi.

“Waktu 14 hari untuk pilkada kota/kabupaten bisa, tapi untuk provinsi Kalteng agak susah 14 hari. Perlakuan di tiap daerah pasti beda-beda, termasuk kalau daerah itu anggarannnya enggak cukup, harus mengajukan lagi,” katanya.

Pilkada di lima daerah, antara lain, Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, ditunda dan tak serentak pada 9 Desember 2015. Penundaan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti pilkada, setelah sempat dibatalkan oleh KPU setempat.

Tiga daerah lain, yakni Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar, masih menunggu putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah itu. (asp)