KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi RS Unair

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga tahap l dan ll TA 2010 ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan dua orang tersangka pada perkara itu.

"KPK menemukan dua alat bukti cukup untuk kemudian menetapkan dua orang tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.

Tersangka pertama adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo. "Tersangka BGR (Bambang Gianto Rahardjo) selaku pengguna anggaran," kata Yuyuk.

Tersangka kedua adalah Mintarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara. Perusahaan itu diketahui adalah salah satu perusahaan di bawah Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kerugian negara terkait kasus pengadaan alkes (alat kesehatan) RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," ujar Yuyuk.

Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.