Menanti Gebrakan Duo Jenderal Polri di KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 - 07:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan tercatat menjadi perempuan pertama yang menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dipastikan, setelah Komisi lll DPR memilih jenderal bintang dua itu untuk menjadi salah satu pimpinan KPK periode 2015-2019.
Wanita kelahiran Pematang Siantar 58 tahun yang lalu itu mendapat suara terbanyak kedua dari Komisi lll untuk menjadi Pimpinan KPK dengan 51 suara. Dia hanya kalah suara dari Agus Rahardjo, yang kemudian juga terpilih sebagai Ketua KPK.
Pada saat uji kepatutan dan kelayakan, Basaria sempat menekankan mengenai perlunya penguatan KPK dengan mengoptimalkan koordinasi supervisi, penyidikan dan penuntuan. Basarian juga ingin memaksimalkan pencegahan dan monitoring.
''Dalam melaksanakan koordinasi tersebut, KPK akan dijadikan pusat informasi terhadap korupsi di Indonesia,'' kata Basaria usai mengikuti fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia menyoroti mengenai sinergitas antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Basaria menyakini apabila masing-masing lembaga penegak hukum itu punya persepsi sama dan mengesampingkan ego sektoral, maka tidak akan terjadi keributan.
''Kalau masing-masing penegak hukum bekerja sesuai peran dan fungsinya, maka keributan tidak akan ada,'' tambahnya
Terkait revisi Undang-Undang KPK, Basaria menyatakan dukungannya karena meyakini tujuannya bukan untuk melemahkan KPK. Soal penyadapan, dia tidak setuju jika KPK perlu izin dari pengadilan, tetapi cukup dari Pimpinan KPK saja. Namun, dia menyebut perlu diatur mengenai batasan waktu penyadapan.
Selain itu, Basaria menegaskan bahwa dia tidak setuju jika KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
***
Sebelum terpilihnya Basaria, sejumlah perwira Kepolisian juga telah menempati posisi strategis di KPK. Salah satunya adalah Deputi Penindakan, Irjen Heru Winarko.
Irjen Heru diketahui sempat menjabat Kapolda Lampung dan kemudian menjabat Staf Khusus Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan. Heru menempati jabatan yang sebelumnya diemban oleh Warih Sadono yang berasal dari Kejaksaan.
Selain Heru, perwira polisi juga mengisi jabatan Direktur Penyidikan KPK, yang saat dijabat Komisaris Besar Aris Budiman, yang menggantikan Komisaris Besar Endang Tarsa. Aris sebelumnya tercatat, merupakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Posisi terakhir yang diketahui dijabat oleh perwira polisi adalah Kepala Biro Hukum KPK. Posisi tersebut, kini tempati oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Setiadi.
AKBP Setiadi sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Penerapan Disiplin dan Kode Etik, Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri. Setiadi diketahui menggantikan Chatarina Girsang, yang sebelum berasal dari Kejaksaan. (asp)
Baca Juga :
Wanita kelahiran Pematang Siantar 58 tahun yang lalu itu mendapat suara terbanyak kedua dari Komisi lll untuk menjadi Pimpinan KPK dengan 51 suara. Dia hanya kalah suara dari Agus Rahardjo, yang kemudian juga terpilih sebagai Ketua KPK.
Pada saat uji kepatutan dan kelayakan, Basaria sempat menekankan mengenai perlunya penguatan KPK dengan mengoptimalkan koordinasi supervisi, penyidikan dan penuntuan. Basarian juga ingin memaksimalkan pencegahan dan monitoring.
''Dalam melaksanakan koordinasi tersebut, KPK akan dijadikan pusat informasi terhadap korupsi di Indonesia,'' kata Basaria usai mengikuti fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia menyoroti mengenai sinergitas antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Basaria menyakini apabila masing-masing lembaga penegak hukum itu punya persepsi sama dan mengesampingkan ego sektoral, maka tidak akan terjadi keributan.
''Kalau masing-masing penegak hukum bekerja sesuai peran dan fungsinya, maka keributan tidak akan ada,'' tambahnya
Terkait revisi Undang-Undang KPK, Basaria menyatakan dukungannya karena meyakini tujuannya bukan untuk melemahkan KPK. Soal penyadapan, dia tidak setuju jika KPK perlu izin dari pengadilan, tetapi cukup dari Pimpinan KPK saja. Namun, dia menyebut perlu diatur mengenai batasan waktu penyadapan.
Selain itu, Basaria menegaskan bahwa dia tidak setuju jika KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
***
Sebelum terpilihnya Basaria, sejumlah perwira Kepolisian juga telah menempati posisi strategis di KPK. Salah satunya adalah Deputi Penindakan, Irjen Heru Winarko.
Irjen Heru diketahui sempat menjabat Kapolda Lampung dan kemudian menjabat Staf Khusus Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan. Heru menempati jabatan yang sebelumnya diemban oleh Warih Sadono yang berasal dari Kejaksaan.
Selain Heru, perwira polisi juga mengisi jabatan Direktur Penyidikan KPK, yang saat dijabat Komisaris Besar Aris Budiman, yang menggantikan Komisaris Besar Endang Tarsa. Aris sebelumnya tercatat, merupakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Posisi terakhir yang diketahui dijabat oleh perwira polisi adalah Kepala Biro Hukum KPK. Posisi tersebut, kini tempati oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Setiadi.
AKBP Setiadi sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Penerapan Disiplin dan Kode Etik, Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri. Setiadi diketahui menggantikan Chatarina Girsang, yang sebelum berasal dari Kejaksaan. (asp)