Bupati Musi Banyuasin dan Istri Resmi Ditahan KPK

Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari.
Sumber :
  • www.mubakab.go.id
VIVA.co.id - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 Desember 2015.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Lucianty terlihat menjadi yang pertama menyelesaikan pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.00 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Lucianty telah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Namun dia enggan berkomentar apapun mengenai perkaranya tersebut, dan lebih memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Selang beberapa saat kemudian, giliran Pahri yang menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Namun sama seperti istrinya, dia juga enggan memberikan komentar. Pahri langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sama dengan istrinya.


Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai upaya penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut. Yuyuk menyebut keduanya akan menjalani masa tahanan dengan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.


Pada perkara ini, diketahui penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.


Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.


Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.


Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu


Pahri Azhar dan istrinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.