Mandra Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mandra naih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A.

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Viandra Production yang juga seorang komedian, Mandra Naih alias Mandra, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta susbsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," kata Hakim Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.

Majelis menilai Mandra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl, yang menggunakan APBD tahun 2012.

Mandra dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati telah dinilai bersalah, namun Majelis Hakim menyebut Mandra tidak menikmati uang negara dari hasil korupsi tersebut. Akan tetapi Mandra dinilai telah lalai dengan mengizinkan perusahaannya digunakan oleh Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang.

Menurut Majelis, Mandra mengetahui ada dokumen perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan.

"Saksi Andi Diansyah bersama-sama dengan saksi Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan memark-up nilai harga yang tidak wajar," tutur Hakim.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Mandra sepatutnya berkewajiban untuk mengawasi penggunaan izin yang diberikan agar tidak disalahgunakan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Mandra.

"Terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRl termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan harganya," ujar Hakim.

Berdasarkan fakta hukum, Majelis menyebut uang sebesar Rp1,4 miliar yang ditransfer oleh lwan ke rekening milik Mandra merupakan harga yang sesuai pasar untuk 3 filmnya yang dijualnya.

Menurut Hakim, ketidakwajaran yang terjadi adalah pada harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan cara memalsukan tandatangan Mandra.

"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, lwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRl dalam pelaksanaan program siap siar tahun 2012," imbuh Hakim.

Majelis menambahkan, seandainya Mandra tidak memberikan lzin pada Andi dan lwan untuk menggunakan perusahaannya dalam proses pengadaan tersebut, maka Andi dan lwan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRl, apalagi bersengkongkol untuk menaikan harga yang tidak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.

"Apabila terdakwa berhati-hati memberikan kuasa kepada Andi Diansyah, tentu saja menaikan harga tidak akan terjadi dan tentu saja negara tidak akan mengalami kerugian," tutur Hakim. (ren)