Skandal Freeport, Kejagung Periksa Sekjen DPR
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani terkait dugaan permufakatan jahat di skandal Freeport. Winantuningtyastiti mengaku dicecar 35 pertanyaan.
"Saya dimintai keterangan terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI, tugas-tugas Pimpinan DPR RI dan tugas-tugas Anggota DPR RI," kata Winantuningtyastiti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Desember 2015.
Selain itu, penyidik juga meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan Setya Novanto sebagai ketua DPR. Kemudian mengenai aturan-aturan terkait tentang tata tertib DPR.
"Dimintai keterangan juga terkait kegiatan Ketua DPR," ujar dia.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus Freeport yang diduga melibatkan Setya Novanto. Sejauh ini, mereka sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Sekretaris Setya Novanto, Dina.
Namun sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa penyelesaian kasus itu membutuhkan waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.