Kasus Engeline, Hotman Paris Akan Kirim Surat Terbuka ke DPR

istri guru jis yang ditahan laporkan dokter rs polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea, geram dengan kesaksian ahli kimia forensik dan biologi Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Ngurah Wijaya Putra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 15 Desember 2015. 

Ngurah Wijaya mengakui banyak kekeliruan dari hasil kesimpulan temuan bercak darah di rumah Margriet, terutama di dalam kamar ibu angkat Engeline tersebut. Hotman pun meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan mengusut ketidakbecusan anggota forensik kepolisian itu.

"Ini sudah dugaan tindak pidana yang sangat berat. Tadi, saksi Ngurah Wijaya mengakui kesimpulan di laporan salah total. Pertanyaannya ini pesanan siapa? Jelas ini sangat menampar institusi Polri," ujar Hotman.

Hotman mengaku tak menuduh, namun kesalahan itu diakui oleh Wijaya. Dia menduga hasil forensik itu adalah pesanan untuk menyelamatkan terdakwa Margriet Megawe sejak dari awal.

Ia kembali mengutip pernyataan pengacara Margriet, Hotma Sitompul, yang menyebut bercak darah di kamar Margriet adalah darah kucing.

"Berarti terbantahkan semua keterangan dari Hotma Sitompul dan anak buahnya yang selalu menyebut itu darah kucing. Saya tidak percaya kucing di Bali bisa menstruasi di kamar majikan. Kasus Engeline ini benar-benar hasil sidang terbesar dalam sejarah," katanya.

Pada kesempatan itu, Hotman mengaku akan mengadukan hal tersebut kepada DPR. Besok, Hotman akan membuat surat terbuka.

"Jangan hanya mengusut 'papa minta saham' karena duit triliunan ada banyak di sana," tuturnya.