Ini Catatan Keberhasilan KPK Sepanjang 2015
Selasa, 15 Desember 2015 - 18:47 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak lima kali sepanjang tahun 2015. Sejumlah pejabat pun berhasil dijerat.
"Melibatkan hakim Tata Usaha Negara, advokat, anggota DPR juga anggota DPRD serta pihak swasta," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji dalam konferensi pers terkait Capaian dan Kinerja KPK pada tahun 2015 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
Indriyanto menambahkan, terkait tahapan dalam penanganan perkara, pada tahun 2015 terdapat 84 kasus dalam tahap penyelidikan, 99 kasus di tahap penyidikan, 91 kasus di tahap penuntutan serta 33 kasus yang telah dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"KPK sepanjang tahun 2015, telah setorkan Rp198 miliar ke kas negara," ujar Indriyanto.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan kinerja lembaga anti rasuah itu tidak hanya berkutat pada aspek penindakan saja, namun juga pada pencegahan. Menurut Zulkarnain, bidang pencegahan itu justru menjadi pembeda antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga :
Terkait pencegahan, Zul menyebut pihaknya masih melanjutkan program-program terkait pengkajian di berbagai bidang, seperti Sumber Daya Alam, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan serta kerjasama dengan instansi Kementerian Lembaga terkait dengan fokus pada perbaikan sistem.
Menurut Zul, perbaikan itu cukup signifikan. Salah satu contohnya adalah perbaikan Izin Usaha Pertambangan yang sebelumnya banyak tidak
clean and clear.
"Sudah dibenarkan, peningkatan negara menjadi naik," ujarnya.
Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menambahkan, dari sisi sumber daya manusia, pihaknya mendapatkan tambahan baik dari penyelidik, penyidik dan penuntut.
"Sehingga sampai Desember ini jumlah pegawai 1.146 termasuk bidang penindakan 118 penyelidik, 92 penyidik dan 88 penuntut," ujar Johan.
Tidak hanya itu, Johan menyebut KPK telah memberikan berbagai sanksi kepada 40 pegawainya karena dinilai telah melanggar aturan. Sanksi diberikan bermacam-macam, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
"KPK sangat
concern, zero tolerance,
terhadap pelanggaran etika atau pidana, ada 40 pegawai yang telah dikenakan sanksi," katanya.