Bupati Musi Banyuasin dan Istri Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 15 Desember 2015 - 12:04 WIB
Sumber :
- www.mubakab.go.id
VIVA.co.id - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 Desember 2015.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Baca Juga :
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Bersama dengan Pahri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Pahri. Istri Pahri Azhari itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Ketua DPRD, Riamon Iskandar; Wakil Ketua DPRD, Darwin A. H; Islan Hanura, serta Aidil Fitri. Keempatnya juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Uang itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015.