KPK Periksa Legislator Hingga Sespri Gatot untuk Kasus Suap

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut ada 11 orang yang telah diminta keterangannya terkait perkara itu di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara pada 14 Desember 2015. Yuyuk menyebut mereka diminta keterangannya untuk gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho, yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara itu.

“Sebelas orang diperiksa untuk saksi GPN (Gatot Pujo Nugroho) pada kasus suap DPRD Sumut," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 15 Desember 2015.

Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD hingga sekretaris pribadi Gatot Pujo. Mereka, antara lain, Fahrizal Dalimonte (staf ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, lndra Alamsyah), Rasadi (staf Fraksi Golkar DPRD Sumut/staf Ajib Shah), Benny Meraldy (kepala Bagian Hukum Sekretariat Dewan DPRD Sumut), Fajar Arifianto (staf Biro Umum Pemprov Sumut/Sekretaris Pribadi Gatot Pujo Nugroho), dan Agus Purwanto (pelaksana kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut).

Selain itu, terdapat Zulkarnain (wiraswasta), Zeira Salim Ritonga (anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019), Moh Nezar Djoeli (anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019), Sumarno (staf Fraksi Golkar DPRD Sumut), Tulus (staf anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, M. Affan), serta Zulfikar (anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019).

Yuyuk menyebut, pemeriksaan para saksi di Medan dilakukan atas dasar pertimbangan efektivitas, karena sebagian besar saksi bermukim di sana. Namun, dia belum mengetahui hingga kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan di Medan.

Penyidik KPK telah menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Mereka disangka sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

KPK menyangka Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.

Mereka disangka menerima suap terkait beberapa hal, yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, disangka telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.

Kelimanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.