Sebab Bambang Tolak Revisi UU KPK
Selasa, 15 Desember 2015 - 00:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Tri Sp
VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan revisi Undang Undang KPK seharusnya tidak dilakukan. Sebab, saat ini lanskap problematik yang dialami Indonesia dianggap luar biasa khususnya dengan kejahatan transnasional.
"Berani-beraninya merevisi (UU KPK) yang tidak berkaitan dengan itu. Kalau tidak nyambung nalarnya di mana," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Ia mencontohkan kejahatan transnasional yang ia maksud misalnya terkait persoalan narkotika. Menurutnya, Indonesia bukan lagi sekadar menjadi tempat persinggahan narkotika tapi telah menjadi negara tujuan.
"Kita tempat beredarnya obat-obat palsu dari internasional. Lalu masalah transnasional lainnya misalnya persoalan human trafficking. NTT dan NTB saja sudah dalam status darurat human trafficking," kata Bambang.
Ia pun menganalogikan persoalan korupsi dengan penyakit kanker. Menurutnya ketika Indonesia sedang mengidap 'kanker' maka pendekatan yang dilakukan seharusnya bukan lagi pencegahan. Persoalannya, paradigma dalam revisi UU KPK lebih condong mengubah pendekatan pemberantasan korupsi ke arah pencegahan. (one)
Baca Juga :
"Berani-beraninya merevisi (UU KPK) yang tidak berkaitan dengan itu. Kalau tidak nyambung nalarnya di mana," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Ia mencontohkan kejahatan transnasional yang ia maksud misalnya terkait persoalan narkotika. Menurutnya, Indonesia bukan lagi sekadar menjadi tempat persinggahan narkotika tapi telah menjadi negara tujuan.
"Kita tempat beredarnya obat-obat palsu dari internasional. Lalu masalah transnasional lainnya misalnya persoalan human trafficking. NTT dan NTB saja sudah dalam status darurat human trafficking," kata Bambang.
Ia pun menganalogikan persoalan korupsi dengan penyakit kanker. Menurutnya ketika Indonesia sedang mengidap 'kanker' maka pendekatan yang dilakukan seharusnya bukan lagi pencegahan. Persoalannya, paradigma dalam revisi UU KPK lebih condong mengubah pendekatan pemberantasan korupsi ke arah pencegahan. (one)