Kejagung: Maroef Tak Inisiasi Pertemuan dengan Novanto
Senin, 14 Desember 2015 - 22:49 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadhil Jumhana, mengatakan bahwa Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bukan merupakan pihak yang memprakarsai pertemuan yang dilakukannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton Pacific Place pada bulan Juni 2015.
"Inisiasinya bukan datang dari Pak Maroef," ujar Fadhil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Meski demikian, Fadhil tidak memberi pernyataan yang tegas terkait apakah pertemuan yang membicarakan negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia itu diprakarsai oleh Setya Novanto.
"Kurang lebih seperti itu (prakarsa pertemuan datang dari Setya Novanto)," ujar Fadhil.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan Kejaksaan Agung telah menemukan inisiator pertemuan. Hal itu berkat rekaman CCTV yang diperoleh dari Hotel Ritz-Carlton.
Selain itu, pada hari ini Kejaksaan Agung juga memanggil sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Dina. Kedua hal tersebut membuat Kejaksaan Agung bisa menyimpulkan inisiator pertemuan.
"Kita sudah tahu. Tapi, siapa inisiator pertemuan masih rahasia ya, masih berlangsung pemeriksaannya," ujar Arminsyah.
Arminsyah juga mengatakan bukti pemesanan ruang rapat dan pelunasan pembayaran menjadi hal yang membuat Kejaksaan Agung memiliki keyakinan terkait inisiator pertemuan.
Fadhil mengatakan, Kejaksaan Agung rencananya juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pegawai Hotel Ritz-Carlton pada pekan ini. Fadhil mengatakan semua info terperinci terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto akan dibuka seluruhnya kepada publik setelah penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, dan tahap penyidikan pun telah rampung.
"Jadi sabar saja. Tidak ada yang menyulitkan kita. Kami bekerja secara profesional. Kami tahu kapan harus melangkah. Kami tahu kapan waktunya harus meningkatkan status. Kami evaluasi terus kasus ini setiap hari," ujar Fadhil. (one)
Baca Juga :
"Inisiasinya bukan datang dari Pak Maroef," ujar Fadhil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Meski demikian, Fadhil tidak memberi pernyataan yang tegas terkait apakah pertemuan yang membicarakan negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia itu diprakarsai oleh Setya Novanto.
"Kurang lebih seperti itu (prakarsa pertemuan datang dari Setya Novanto)," ujar Fadhil.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan Kejaksaan Agung telah menemukan inisiator pertemuan. Hal itu berkat rekaman CCTV yang diperoleh dari Hotel Ritz-Carlton.
Selain itu, pada hari ini Kejaksaan Agung juga memanggil sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Dina. Kedua hal tersebut membuat Kejaksaan Agung bisa menyimpulkan inisiator pertemuan.
"Kita sudah tahu. Tapi, siapa inisiator pertemuan masih rahasia ya, masih berlangsung pemeriksaannya," ujar Arminsyah.
Arminsyah juga mengatakan bukti pemesanan ruang rapat dan pelunasan pembayaran menjadi hal yang membuat Kejaksaan Agung memiliki keyakinan terkait inisiator pertemuan.
Fadhil mengatakan, Kejaksaan Agung rencananya juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pegawai Hotel Ritz-Carlton pada pekan ini. Fadhil mengatakan semua info terperinci terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto akan dibuka seluruhnya kepada publik setelah penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, dan tahap penyidikan pun telah rampung.
"Jadi sabar saja. Tidak ada yang menyulitkan kita. Kami bekerja secara profesional. Kami tahu kapan harus melangkah. Kami tahu kapan waktunya harus meningkatkan status. Kami evaluasi terus kasus ini setiap hari," ujar Fadhil. (one)