Muncikari Artis NM dan PR Sebut Nama A

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus perdagangan orang dalam prostitusi artis yang melibatkan artis NM dan PR.

Dalam pemeriksaan terhadap dua muncikari, O dan F, yang kini sudah menjadi tersangka, keduanya menyebut kemungkinan tersangka baru bernama A. "Hari ini kita kejar tersangka baru berinisial A," ujar Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.

Namun, Arie tak menjelaskan secara detail tersangka baru tersebut. Bahkan, peran dari calon tersangka yang berinisial A masih dilakukan penelusuran oleh penyidik Kepolisian. "Dan masih ada beberapa nama yang belum bisa saya sebut namanya, dan nama itu cukup familiar di kita," kata Arie.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni O dan F. Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “NM dan PR ini sebenarnya hanya korban. Tersangka pelakunya adalah O dan F. Mereka disangka menikmati eksploitasi seksual atas hak ekonomi. Gampangannya germolah,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana.

(mus)