Bos Freeport Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Senin, 14 Desember 2015.

Maroef diperiksa guna memberikan keterangan perihal rekaman 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan," kata Maroef di Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Maroef tiba di kantor Jampidsus sekitar pukul 09.32 WIB, dengan mengenakan baju batik lengan panjang. Namun, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan soal kedatangannya ke kantor Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.

"Mengenai apa saja yang hendak ditanyakan silakan tanyakan pihak Kejaksaan Agung," kata Maroef.

Penyidik Kejaksaan juga memanggil Sekretaris Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto hari ini. Tapi, hingga kini belum terlihat datang.

Jampidsus telah melakukan pemeriksaan Maroef Sajmsoeddin selama tiga kali. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, juga sudah diperiksa terkait perkara yang sama. (ase)