Pengusaha Indonesia Mulai Lirik Buruh China
Minggu, 13 Desember 2015 - 20:53 WIB
Sumber :
- REUTERS/Carlos Barria/Files
VIVA.co.id
- Sejumlah pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah terkait upah minimum. Di daerah, bahkan sejumlah ketentuan justru menerapkan upah minimum kabupaten atau Kota (UMK) melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Sebab itu, pengusaha mengaku akan mempertimbangkan menggunakan buruh asal China yang relatif menerapkan upah lebih murah dan terjangkau dengan pengusaha.
"Namun pemerintah mengabaikan hal itu. Solusinya, kini banyak kalangan pengusaha mempertimbangkan untuk mempekerjakan buruh asal China yang diinformasikan akan menyerbu Indonesia menyusul dibukanya pintu gerbang MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di penghujung tahun ini," katanya.
Informasi yang didapat buruh asal China mau dibayar Rp2 juta per bulan. "Mereka juga mau tidur di MES yang disediakan perusahaan,” katanya.
Sebab itu, kini banyak perusahaan di Mojokerto yang sudah siap menampung kedatangan buruh asal China tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Totok Nur Handayanto menyebut perizinan masuknya tenaga kerja asing, yang menentukan pemerintah pusat.
"Prosedur perizinan pekerja asing langsung dari Kementerian di Jakarta. Di sini (Jawa Timur) hanya mengurus perizinan perpanjangannya saja,” ujarnya.
Menurutnya, selama proses perizinannya benar dan lengkap, pekerja asing sudah diperbolehkan bekerja di Indonesia.