Sering Digebuki Bapak, Anak 7 Tahun di Surabaya Lapor Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, menjadikan Agus Arifin, warga Wonokusumo VI, Surabaya, sebagai tersangka, Sabtu, 12 Desember 2015.

Agus menjadi tersangka justru karena laporan anaknya sendiri, IA, yang masih berumur tujuh tahun. Anak itu melaporkan orangtuanya lantaran mengaku sering digebuki oleh tersangka.

Kejadian ini berawal saat korban mendatangi Mapolsek Semampir, Jumat, 11 Desember 2015. Ketika pertama kali datang kantor polisi, pandangan korban tampak seperti sedang mencari sesuatu.

Niat korban baru diketahui setelah seorang warga yang baru keluar dari Mapolsek Semampir, Fathur Rozi, merasa curiga dengan gelagat bocah tersebut.

“Waktu itu saya tanyai dia sedang mencari siapa?” tutur Rozi. Bocah itu pun justru berbalik tanya, apakah tempat itu memang benar kantor polisi?

Saat Rozi membenarkannya, bocah itu kemudian mengutarakan niatnya untuk melaporkan ayahnya ke polisi. Mendengar pengakuan itu, Rozi pun kaget.

“Saya tanya lagi, kenapa kok ingin melaporkan bapakmu? Katanya dia sering dipukuli bapak dan mamanya, makanya dia ingin melaporkannya kepada polisi,” kata Rozi.

Mendengar pengakuan itu, Rozi kemudian mengantarkannya masuk ke dalam Mapolsek Semampir. Kepada penyidik, korban mengaku dia sering disiksa oleh tersangka, sejak Senin, 7 Desember 2015.

Penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka menurut korban pun beragam. Mulai dari menjewer telinga, menyuruh bocah itu berdiri di atas satu kaki selama beberapa jam, dan juga memukulinya.

“Padahal, saya hanya ingin pulang ke rumah ibu kandung saya yang ada di Bulak Banteng,” ungkap korban kepada polisi.

Diketahui, pada sebagian tubuh korban, tepatnya pada bagian kaki juga terdapat luka memar.

Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penyiksaan terhadap korban karena merasa jengkel. Menurut Agus Arifin, korban merupakan anak yang hiperaktif.

“Dia itu sering pergi tanpa pamit, termasuk ke rumah ibu kandungnya. Makanya saya pukul pakai bambu, tapi sebenarnya saya itu sangat sayang kepada dia,” kilah tersangka.

Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Junaidi mengungkapkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.

“Karena kami yakin tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi,” katanya. (ase)