Novanto Polisikan Jaksa Agung, Sudirman Said dan Maroef

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution
Sumber :
  • M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id - Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mengangkat Razman Arif Nasution sebagai salah satu kuasa hukumnya. Razman pun mengonfirmasi bahwa dia telah menerima surat kuasa dari Novanto.

Novanto, kata Razman, memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan tiga orang kepada polisi, yakni Muhammad Prasetyo (Jaksa Agung), Sudirman Said (Menteri ESDM), dan Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia).

"Kami akan melaporkan tiga pimpinan atau pejabat negara, yakni Sudirman Said, Jaksa Agung M Prasetyo dan Maroef Sjamsoeddin," kata Razman kepada wartawan ditemui di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2015.

Razman menjelaskan, Novanto akan melaporkan tiga orang sekaligus terkait pelaporan yang dilakukan Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menilai Sudirman telah salah melaporkan ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden untuk meminta dua puluh persen saham PT Freeport.

"Menurut terminologi bahasa Indonesia, tidak ada di situ dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Maka SS (Sudirman Said) diduga telah melakukan pidana dengan ancaman pidana 2,8 bulan," kata Razman.

Razman juga menuding Sudirman telah mengeluarkan kebijakan yang melewati batas dan tidak sesuai prosedur. "SS telah mengeluarkan surat terkait izin Freeport. Padahal itu hanya bisa dilakukan pada 2019, ujarnya.

Begitu pun dengan Jaksa Agung, Razman menyatakan bahwa pimpinan Korps Adhyaksa itu juga telah ikut-ikutan mengeluarkan pernyataan bahwa Novanto telah mencatut nama Presiden. Padahal, dalam rekaman maupun transkrip yang dilaporkan Sudirman Said, tidak ada unsur kata pencatutan nama.

"Prasetyo pernah saya lihat di TV swasta bilang SN (Setya Novanto) jangan menghindar bahwa SN mencatut nama Presiden. Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya," ujar Razman.

Maroef Sjamsudin, kata Razman, diduga telah bertindak di luar batas dengan melakukan perekaman. "Patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam posisi apa dia melakukan penyadapan. Ada delapan pakar yang bicara di media, bahwa dalam kapasitas apa Maroef sengaja merekam dan menyebarkan, maksudnya apa," katanya.

Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melaporkan ketiga orang itu kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kita minta penyidik Bareskrim diuji kemampuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga orang ini.”