Hari HAM Sedunia, Jokowi Ingatkan Aturan Main Demo di Istana
Jumat, 11 Desember 2015 - 11:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 11 November 2015. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengakui masih banyak masalah-masalah HAM di Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghentikan kekerasan dan kriminalisasi pada kebebasan ekspresi dan terciptanya demonstrasi damai.
Khusus aksi demo, Jokowi mengingatkan para demonstran bahwa pemerintah tidak mengekang untuk menyampaikan pendapat di Istana Negara.
"Saya juga mengingatkan demonstrasi itu ada aturannya. Jadi misalnya jarak antara Istana. Pasnya di pagar (menurut demonstran). Jangan dipikir kami mengekang kebebasan demonstrasi, tidak," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, demonstran harus berada di sisi selatan dari Istana atau seberang jalan raya, tidak dekat pintu Istana. Namun banyak aksi demonstrasi yang ingin aksi di depan pagar.
Bahkan tak jarang, aksi-aksi itu berakhir ricuh. Menurut Jokowi, itu sudah ada di aturan. Termasuk, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang banyak menuai protes publik beberapa waktu lalu.
Pergub yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama itu, menurut Jokowi, sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Itu ada aturannya. Kemudian ditambah lagi pada pergub DKI, itu juga mengacu pada undang-undang di atasnya," ujar Jokowi. (ase)
Baca Juga :
Presiden Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghentikan kekerasan dan kriminalisasi pada kebebasan ekspresi dan terciptanya demonstrasi damai.
Khusus aksi demo, Jokowi mengingatkan para demonstran bahwa pemerintah tidak mengekang untuk menyampaikan pendapat di Istana Negara.
"Saya juga mengingatkan demonstrasi itu ada aturannya. Jadi misalnya jarak antara Istana. Pasnya di pagar (menurut demonstran). Jangan dipikir kami mengekang kebebasan demonstrasi, tidak," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, demonstran harus berada di sisi selatan dari Istana atau seberang jalan raya, tidak dekat pintu Istana. Namun banyak aksi demonstrasi yang ingin aksi di depan pagar.
Bahkan tak jarang, aksi-aksi itu berakhir ricuh. Menurut Jokowi, itu sudah ada di aturan. Termasuk, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang banyak menuai protes publik beberapa waktu lalu.
Pergub yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama itu, menurut Jokowi, sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Itu ada aturannya. Kemudian ditambah lagi pada pergub DKI, itu juga mengacu pada undang-undang di atasnya," ujar Jokowi. (ase)